Medan - Newssumut,com, Pengusaha PT Tun Sewindu telah mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait adanya pagar seng yang membentang di kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Surat tersebut dikirimkan agar Gubernur mendapatkan informasi yang jelas mengenai persoalan yang tengah terjadi.
Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. “Kami menjamin 100 persen bahwa klien kami tidak melakukan kesalahan. Pagar yang dipasang berada di atas lahan yang sedang dalam proses penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” ujar Junirwan, Jumat (14/3/2025).
Junirwan menjelaskan bahwa PT Tun Sewindu hanya mengelola sekitar 12 hektare lahan di kawasan tersebut. Menurutnya, banyak perusahaan lain yang juga mengelola kawasan hutan dengan cakupan lahan lebih luas dan turut mengikuti skema penyelesaian yang sama. “Kami hanya mengelola 12 hektare, sementara ada ribuan perusahaan lain di Indonesia yang terlanjur menggunakan kawasan hutan dan kini masuk dalam skema penyelesaian,” tambahnya.
Tudingan Terhadap Kadis LHK Sumut
Junirwan mempertanyakan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, yang menurutnya terlalu mempersoalkan lahan milik PT Tun Sewindu sementara lahan lain dibiarkan. Dia juga menyinggung keresahan masyarakat terkait lahan tersebut. Menurutnya, ada indikasi bahwa masyarakat ingin menguasai lahan milik kliennya dan mereka berusaha mencegah hal tersebut.
“Kami berharap Gubernur Bobby Nasution bersikap netral dalam permasalahan ini dan tidak berpihak kepada Kadis LHK. Sebagai warga Sumatera Utara, kami ingin yang benar dibenarkan dan yang salah disalahkan,” ungkap Junirwan.
Laporan ke Polda Sumut
Sebelumnya, PT Tun Sewindu telah melaporkan Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar, ke Polda Sumut atas dugaan pembongkaran ilegal pagar tambak milik mereka. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut dan diajukan pada Kamis (27/2).
Junirwan mengklaim bahwa Yuliani memberikan instruksi kepada masyarakat untuk membongkar pagar seng yang telah dipasang di lokasi tersebut. Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta dan mengaku memiliki bukti terkait kejadian itu.
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Sumut
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa sebagian besar lahan yang dikuasai PT Tun Sewindu masuk dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sekitar 11,7 hektare dari total 48 hektare lahan yang digunakan perusahaan berada di kawasan hutan lindung, sementara sisanya masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL).
“Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pengecekan titik koordinat, dan hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang digunakan PT Tun Sewindu merupakan hutan lindung,” kata Yuliani, Kamis (13/3).
Kasus ini masih bergulir dan menimbulkan pro dan kontra di berbagai pihak. Kini, keputusan ada di tangan pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
*Sumber: * Detik.Com.